Minggu, 18 Desember 2011

SERTIFIKASI DOSEN

Dosen dinyatakan sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (UU 14/2005 Pasal 1 butir 2.). Ini tantangan bagi dosen dalam upaya turut mencerdaskan bangsa. Bentuk operasionalisasinya dengan menyuburkan kreatifitas dalam mendidik, meneliti dan mengabdi dengan beragam bentuk pemb erdayaan masyarakat. Terima kasih yaa Alloh, alhamdulillah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar